Senin, 31 Januari 2011

TUGAS DAN FUNGSI UNIT BINMAS

Unit Binmas bertugas menyelenggarakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk pengamanan swakarsa, Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas Ditbinmas menyelenggarakan fungsi :
  1. Pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  2. Pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, dan perwujudan kerjasama Polsek dengan masyarakat yang kondusif;
  3. Pembinaan di bidang ketertiban masyarakat masyarakat antara lain pembinaan terhadap remaja, pemuda, wanita dan anak;
  4. Pembinaan teknis, pengkoordinasian, dan pengawasan Polsus;
  5. Pembinaan pelaksanaan kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerjasama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah serta organisasi non pemerintah;dan
  6. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Unit Binmas.